MANADO Pelaku pengrusakan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) berinisial ARU (19), warga Pateten Tiga, Maesa, Bitung diamankan tim gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa serta Polres Kepulauan Sangihe, Sabtu (06/11/2021) malam.. Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pelaku sempat melarikan diri kemudian ditangkap tim gabungan Tribunlampungco.id, Bandar Lampung-Tersangka yang terlibat keributan dengan pengelola Pantai Tiska digiring petugas saat konferensi pers di Polresta Bandar Lampung, Selasa (10/5/2022). Tim gabungan Polresta Bandar Lampung dan Polsek Panjang mengamankan 3 orang pembawa sajam, picu keributan di Pantai Tiska, Srengseng, Panjang.. Tersangka dijerat pasal 335 KUHPidana tentang pengancaman dan PalangkaRaya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Sementarapenasihat hukum terdakwa, Bramantio memilih hal yang sama. Bram -sapaan akrabnya- mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia memandang, putusan tersebut tidak relevan. "Karena banyak kasus pengancaman yang lebih parah, dengan sajam hanya divonis 1,5 tahun. Begitu pun dengan tuntutan JPU, yang terlalu tinggi, mencapai lima Kabarmanuntungcom, Tenggarong - Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara amankan pelaku DSB (32), seorang Advocat dalam kasus pengancaman dengan senjata tajam, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 wita di Jalan Belida Kecamatan Tenggarong Kukar. Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan, pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar PolrestaPalangka Raya - Personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng laksanakan Mediasi TP. Pengancaman Dengan Sajam Berdasarkan Laporan Pengaduan : Nomor Lap. Dumas / 93 / III / 2022 / KA SPKT, Tanggal 28 Maret 2022, TKP Pasar Subuh Jl. Lombok Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Panit Binmas Polsek Pahandut POLSEKCIPUTAT TIMUR UNGKAP PELAKU ANCAM KURIR DENGAN SAJAM DI CIPUTAT. 27 Mei 2021. yang viral di media sosial melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap kurir, ucapnya kepada wartawan, kamis (27/5/2021). Atas perbuatan tersangka dikenakan dengan Pasal 368 Ayat 1 KHUP dan Pasal 2 Ayat 1 Undang - Undang Darurat Nomor Banjarmasin(ANTARA) - Perkara tindak pidana narkotika dan senjata tajam (sajam) mendominasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan selama periode Februari 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin. dia menyatakan komitmen menjerat pasal pemberat bagi pengedar terlebih mereka yang tergolong resividis apalagi dengan jumlah barang bukti Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, Rabu (11/8/2021) "Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya. DIberitakan sebelumnya, Tiga wartawan Zul Azmi ( Kekerasan dan aksi pengancaman dengan sajam terhadap jurnalis tidak diperkenankan," ujar Ketua PWI Bengkalis Alfisnardo, di Bengkalis Rabu, 11/08. "Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, tiga wartawan Zul Azmi (Suaralira MajNys1. Pemerasan dan pengancaman adalah dua tindak pidana yang berbeda. Berikut persamaan dan perbedaannya serta pidananya dalam KUHP pidana atau pasal pengancaman bukan hal yang asing di telinga. Pasalnya, siapa saja dapat menjadi korban. Pelakunya pun bisa jadi orang-orang terdekat. Mari kenali tindak pidana ini lebih jauh beserta sanksi hukumnya dan bedanya dari tindak pidana dan PengancamanPemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman. Namun, meski keduanya terlihat serupa, pasal pemerasan dan pengancaman ini membahas perbedaan, mari kenali dulu persamaannya. Lilik Mulyadi dalam Noveti, 201619 menerangkan bahwa pemerasan dan pengancaman memiliki sejumlah persamaan. Adapun persamaan pemerasan dan pengancaman adalah sebagai berikut;Perbuatan materiilnya berupa tindakan memaksa ditujukan pada orang agar orang lain memberikan benda, utang, atau menghapus kesalahannya menguntungkan diri atau orang lain dengan tindakan melawan jugaDiperas Media Massa? Begini Penjelasan Dewan PersMengenal Sextortion, Modus Korupsi Baru di Negara MajuPentingnya Kesadaran Hukum dalam Bermedia SosialKemudian, perbedaan pemerasan dan pengancaman ada pada cara dan pemerasan, caranya menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Lalu, pada pengancaman, caranya menggunakan ancaman pencemaran nama baik dan akan membuka pemerasan diancam pidana maksimum 9 bulan dan ada kemungkinan diperberat. Namun, pada pengancaman, pidana penjaranya maksimum 4 tahun dan tidak memungkinkan untuk diperberat. Lebih lanjut, ketentuan pidana pemerasan dan pengancaman dalam KUHP Baru atau UU 1/2023 diubah, berikut perubahannya. BerandaKlinikPidanaPasal untuk Menjerat...PidanaPasal untuk Menjerat...PidanaKamis, 16 Agustus 2018Apa hukuman apabila terjadi pengancaman berniat menyakiti yang diancam bagi si pengancam walaupun belum terjadi? Dan bagaimana menjeratnya menjerat si pengancam dengan hukum apa?� Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana �KUHP�. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP � Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. � � Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. � Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. � Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. � Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 14 Januari pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Penjelasan mengenai batasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “KUHP”. Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal hal. 256 menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnyaMemaksa orang lain;Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kurang memahami tujuan dari ancaman yang Anda maksudkan, apakah semata-mata hanya untuk menyakiti atau terkait dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan bagaimana ancaman itu dilakukan. Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan meski belum terjadi kekerasan pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Simak juga artikel MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak 29 UU ITESetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara 45B UU 19/2016Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.Dalam penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber cyber bullying yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian pelakunya tentu dapat diproses pidana, karena tidak disebutkan bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan, maka dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal 45B UU 19/2016 merupakan delik biasa, sehingga setiap orang dapat menyampaikan laporan kepada pihak Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dapat segera jawaban dari kami, semoga Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991Tags SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan Menggunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan bertempat di Mapolsek Samarinda Ulu, Kamis 02/03/2023. AKBP Eko Budiarto, dalam Release menjelaskan, ” Pelaku berinisial SB 32 Tahun beserta barang bukti 1 bilah Senjata tajam telah berhasil kami amankan, ujar Wakapolresta Samarinda. Awalnya, Pelaku SB pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar Jam WITA saat itu saya sedang bekerja sebagai tukang parkir di Jl. Karrie Onieng tepatnya di Klinik Tirta bersebelahan dengan Kedai Namsa, awalnya pemilik Kedai menegur Pelaku terkait mobil milik dokter yang terparkir diantara Klinik dan Kedai Namsa. Pelaku langsung cekcok mulut menanyakan kepada pemilik Kedai kenapa tidak mau kurang lebih karena menurut pelaku tidak mengganggu akses kedainya, kemudian datang SF Korban dengan maksud melerai namun pelaku salah paham sehingga pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kanannya yang mengenai wajah korban. Karena merasa masih tidak terima pelaku mengambil celurit dirumahnya dan kembali ke dalam Kedai dan melakukan pengancaman dengan menggunakan Senjata tajam kepada SF korban. Atas kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Oleh Ipda Rizky Tovas, mendatangi TKP dimaksud kemudian berhasil mengamankan terlapor SB 32 Tahun beserta barang buktinya. Atas perbuatannya Pelaku SB 32 Tahun disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.